Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada Digelar Divpropam Polri

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam. (foto/ANTARA)
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Divisi Propam Polri gelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan bahwa sidang digelar pada hari ini dan akan diawasi secara langsung bagaimana proses sidang tersebut diselenggarakan.

Menurutnya, sidang etik kali ini tidak berfokus pada pelanggaran melainkan kontruksi peristiwa kasus yang terjadi.

Baca Juga:Bendera Tak Proporsional di Terminal Tipe A Banjar Jadi SorotanFokus Ciptakan Lapangan Kerja, Prabowo Pimpin Ratas Proyek Hilirisasi

Diketahui,  berdasarkan pemeriksaan Divisi Propam Polir bahwa Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.

Ia menjelaskan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.

Adapun untuk tiga orang korban anak di bawah umur tersebut antara lain berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun.

Selain AKBP Fajar ini diduga merekam perbuatan seksualnya dan menggugah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb. Dalam hal ini, Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan yang dimaksud.

0 Komentar