JABAR EKSPRES – Divisi Propam Polri gelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan bahwa sidang digelar pada hari ini dan akan diawasi secara langsung bagaimana proses sidang tersebut diselenggarakan.
Menurutnya, sidang etik kali ini tidak berfokus pada pelanggaran melainkan kontruksi peristiwa kasus yang terjadi.
Ia juga meyakini bahwa AKBP fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukan cukup berat.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Seberat 34 Kilogram, Jaringan Sumut – Jakarta
“Dengan kontruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan pemeriksaan Divisi Propam Polir bahwa Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (13/3) mengatakan bahwa AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.
BACA JUGA: Jukir di Minimarket Cimaung Dikeroyok hingga Tewas, Polisi Buru Pelaku
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, menggugah dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.
Adapun untuk tiga orang korban anak di bawah umur tersebut antara lain berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun.
Selain AKBP Fajar ini diduga merekam perbuatan seksualnya dan menggugah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb. Dalam hal ini, Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan yang dimaksud.