Kebijakan ini juga dapat membantu mengurai kemacetan di jalur-jalur padat, yang seringkali terjadi saat Lebaran.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong sektor wisata dan mempercepat perputaran ekonomi di daerah-daerah yang dilalui oleh jalan tol.
Ridwan Bae juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kompensasi terhadap pengelola jalan tol atas belum tercapainya standar pelayanan minimal pada beberapa ruas tol.
Baca Juga:Akhirnya iPhone 16 Masuk Indonesia, Segini Perkiraan Harga dan Tanggal Perilisan di Tanah AirCara Mudah Cek Penerima dan Jadwal Pencairan Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 1
Dengan diberlakukannya potongan tarif tol 20 persen mulai 24 Maret hingga 10 April 2025, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaatnya dalam bentuk pengurangan biaya perjalanan dan pengalaman mudik yang lebih nyaman.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat berdampak positif terhadap kelancaran arus mudik serta meningkatkan perekonomian daerah selama periode Lebaran 2025.
