Peredaran Uang Palsu di Pasar Lembang Terbongkar, Polisi Sita Rp100 Juta

JABAR EKSPRES – Jajaran Reskrim Polres Cimahi bersama Unit Reskrim Polsek Lembang berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Pasar Panorama Lembang, Desa Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara berbelanja di pasar tersebut.

Salah satu pelaku menggunakan uang palsu untuk membeli ayam. Namun, aksi itu terungkap setelah korban mencurigai keaslian uang yang digunakan dalam transaksi tersebut.

“Korban merasa curiga terhadap uang yang diterima, kemudian melakukan pengecekan. Ternyata uang tersebut palsu, sehingga langsung dilaporkan ke Polsek Lembang. Setelah itu, kami melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ungkap Tri, Jumat (7/3/2025).

Dari hasil pengejaran, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RH dan MP. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp100 juta.

BACA JUGA: Tegas, Kapolres Ciamis Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Curat, Curas, dan Curanmor

“Berdasarkan keterangan pelaku, uang palsu tersebut mereka dapat dari seseorang berinisial AE. Saat ini, kami masih melakukan pencarian terhadap AE, namun identitasnya sudah kami ketahui,” jelas Tri.

Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diketahui menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari di pasar.

Aksi mereka juga dilakukan sebagai uji coba untuk mengetahui apakah uang tersebut bisa beredar di pasaran.

“Para pelaku memang sengaja datang dari luar untuk menguji apakah uang palsu itu bisa digunakan atau tidak. Mereka memilih pasar tradisional yang aktif di malam hari sebagai lokasi transaksi,” jelasnya.

Tri menambahkan, para pelaku diduga sengaja menyasar pasar tradisional karena kondisi penerangan dan aktivitas yang padat di malam hari.

BACA JUGA: Terlilit Pinjol, Seorang Sales Nekat Sekap Pegawai Indomaret dan Bobol ATM

“Korban merasa curiga dengan uang yang digunakan, kemudian mencermatinya dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari hasil pengecekan, terbukti uang tersebut palsu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan