JABAR EKSPRES – Sengketa panjang terkait pembangunan gerai Burger Bangor di Jalan Suryasumantri No. 112, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, akhirnya menemui titik akhir.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi memenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, memutuskan bahwa bangunan tersebut harus segera dibongkar karena melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan mengganggu aktivitas warga di sekitarnya.
Awal Mula Sengketa
Menurut Irzal, aktivis Lingkar Masyarakat Tata Ruang (Lima Peta), sengketa ini bermula saat pembangunan gerai Burger Bangor yang dinilai melanggar GSB.
Pelanggaran ini memicu konflik berkepanjangan antara pemilik gerai dan Pemkot Bandung. Pada 26 Oktober 2023, Pemkot Bandung menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 640/Kep 2522.Diciptabintar/2023, yang memerintahkan pembongkaran bangunan tersebut sebagai sanksi administratif.
Gugatan ke PTUN dan Banding
Merespons surat keputusan tersebut, pemilik gerai Burger Bangor, HSH, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor registrasi 138/G/2023/PTUN.BDG.
HSH meminta pembatalan surat keputusan tersebut dan berhasil memenangkan gugatan baik di tingkat pertama maupun banding.
Kemenangan Pemkot Bandung di MA
Tidak menyerah, Pemkot Bandung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor register 696 K/TUN/2024.
Pada 13 Januari 2025, MA mengeluarkan putusan yang memenangkan Pemkot Bandung.
Investigasi menemukan bahwa pembangunan gerai Burger Bangor tidak dilengkapi dengan izin-izin yang diperlukan dan jelas melanggar GSB.
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan Walikota Bandung harus segera dilaksanakan.
Bangunan gerai Burger Bangor akan dibongkar untuk menegakkan aturan tata ruang dan menjaga kepentingan publik.
Penegakan Hukum Tata Ruang, Bongkar Segera Gerai Burger Bangor!
Keputusan ini tidak hanya menindak pelanggaran terhadap GSB, tetapi juga memperkuat marwah Pemkot Bandung dalam penegakan hukum tata ruang kota.
Irzal menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan pembangunan di Bandung berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.
Irjal pun mendesak Walikota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung untuk segera melakukan pembongkaran bangunan gerai Burger Bangor yang jelas melanggar tata ruang, sesuai perda peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kiota (perwal), sebagaimana telah dijadikan pertimbangan putusan dalam MA tersebut.