Jefri juga menjelaskan bahwa masa kontrak kios di Pasar Cimindi sebetulnya sudah habis sejak tahun 2018.
Namun, proses revitalisasi tertunda akibat berbagai kendala, termasuk pandemi Covid-19 dan keterbatasan anggaran.
“Dari 2018 sebetulnya sudah habis masa kontraknya, namun karena berbagai hal, termasuk Covid-19 dan keterbatasan dana, maka urung direvitalisasi,” jelasnya.
Baca Juga:Pemprov Masih Kaji Wacana Ganti Rugi Investor Wahana Wisata Puncak Bogor yang DibongkarSoroti 4 Dakwaan Krusial KPK, Kuasa Hukum Hasto: Seolah Ada Kepentingan Lain!
Dengan kondisi tersebut, Jefri berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah untuk mempercepat proses revitalisasi pasar.
“Agar seluruh pedagang dapat merasakan kenyamanan dan peningkatan ekonomi yang lebih baik,” tutupnya. (Mong)
