JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, menanggapi wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait ganti rugi kepada investor yang terdampak pembongkaran proyek wisata Hibisc Fantasy Puncak, Bogor.
Menurut Buky, wacana tersebut lahir dari niat baik gubernur yang ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk investor.
“Ini kan niat baik dari Pak Gubernur, Tidak mau merugikan orang termasuk investor,” katanya.
Baca Juga:Bulog Pastikan Ketersediaan Beras dan Minyak di Kota Bandung Aman hingga Lebaran 2025!Cimahi Siapkan 750 Kuota Mudik Gratis Lebaran 2025, Anggaran Capai Rp200 Juta
Politikus Gerindra itu menyampaikan, dalam prakteknya upaya ganti rugi tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.
Sebab ada mekanisme, regulasi, dan proses yang harus ditaati, termasuk melalui pembahasan di DPRD.
Ia membandingkan wacana ini dengan kebijakan Pemprov Jabar dalam membayar tunggakan ijazah siswa. Niatnya baik, tetapi dalam pelaksanaannya tetap memerlukan seleksi dan verifikasi terkait penyebab tunggakan.
“Apakah nunggak karena sekedar administrasi, kelalaian personal atau memang karena kesulitan biaya,” jelasnya.
Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya menyampaikan bahwa pembongkaran proyek wisata ini bertujuan mengembalikan kawasan ke fungsi awalnya sebagai daerah resapan air.
Dedi bahkan menyatakan kesiapannya untuk memberikan ganti rugi senilai Rp40 miliar kepada investor, asalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemprov Jabar itu bukan miskin. Lebih baik ganti ke investornya Rp 40 miliar. Sudah lah kembalikan lagi ke fungsinya. Kami juga gak mau merugikan orang,” jelasnya.
Baca Juga:Lindungi Hutan, Kemenhut Segel 10 Villa dan Curug di Bogor!Takaran MinyaKita Disunat, Pedagang di Bandung Barat Khawatir Dagangannya Tak Laku
Menurut Dedi langkah itu juga perlu mengikuti ketentuan yang ada. Artinya, jika diperkenankan secara regulasi bakal dilakukan.
“Lebih baik kembalikan lagi pada fungsinya. Tetap dalam pengawasan Jaswita. Tapi akan kami hutankan lagi,” cetusnya.(son)
