TB Hasanuddin Sentil Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol

Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel ( Letkol ) menui pro dan kontra diberbagai kalangan.
Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel ( Letkol ) menui pro dan kontra diberbagai kalangan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel ( Letkol ) menui pro dan kontra diberbagai kalangan.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat Mayor Teddy disebukan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, secara aturan kenaikan pangkat dalam tubuh TNI bisa dilakukan 2 kali dalam satu tahun. Yaitu pada tanggal 1 April dan Oktober.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Harus Segera Periksa Hary Tanoesoedibjo Atas Dugaan Pemalsuan NCDHasil Uji DxOMark, Tecno Camon 40 Pro 5G Kulitas Kamera Kalahkan Samsung!

‘’Kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,’’ ujar TB Hasanuddin dalam keterangan rilisnya, dikutip Sabtu, (08/03/2025)

Selain itu, ada juga kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) yang bisa diberikan ketika seorang prajurit dianggap telah berprestasi dan menunjukan keberanian di medan pertempuran.

Akan tetapi, kenaikan pangkat Mayor Teddy berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).

Menurut TB Hasanuddin, kenaikan pangkat yang diberlakukan untuk dari Mayor ke Letkol untuk Teddy Indra Wijaya ini tidak sesuai aturan yang biasa berlaku.

Mantan Ajudan Presiden Era Bj Habibie dan SBY itu mengaku baru mendengar istilah KPRP (kenaikan pangkat reguler percepatan).

Untuk Itu TB Hasanuddin yang juga Politikus PDIP itu  mempertanyakan pola jenjang karir militer kenaikan pangkat itu apakah juga berlaku bagi prajurit lain atau tidak.

“Jadi kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” tanya pria yang pernah aktif jadi pengajar di SESKOAD TNI AD itu.

Baca Juga:Cuma Denger Streaming Radio, Saldo Dana Gratis Ngalir Tiap Menit Rp 392.000, Terbukti Bayar!Kisruh MNC Asia Holding dan PT CMNP, Akan Ungkap Pemilik NCD

TB Hasanuddin menuturkan seharusnya aturan kenaikan pangkat itu disampaikan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat dan lingkungan TNI.

‘’Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat,’’ cetus mantan Ketua DPD PDIP Jabar itu.

0 Komentar