Kisruh MNC Asia Holding dan PT CMNP, Akan Ungkap Pemilik NCD

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan pemalsuan sertifikat deposito antara MNC Asia Holding yang melibatkan Hary Tanoesoedibjo dengan T Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( CMNP ) terus memanas setelah pihak CMNP menempuh jalur hukum atas kepemilikan surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Klaim MNC Asia Holding yang menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo hanya sebagai broker atau perantara terbantahkan. Sebab, diketahui NCD adalah surat berharga yang bersifat ‘atas bawa’ atau aan toonder, to bearer.

Sehingga, siapa yang memegang surat berharga tersebut dan dapat menunjukkan serta menyerahkannya untuk diuangkan, maka si pemegang merupakan pemilik dari NCD tersebut.

BACA JUGA: Mau Puasa, Bantuan Beras 10 Kg Malah Ditunda, Ada Apa?

Dalam kasus antara PT CMNP dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang terjadi pada 1999.

Saat itu, Hary Tanoe menawarkan kepada pihak PT CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP.

Dalam transaksi tersebut, Hary Tanoe yang sudah digugat CMNP memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta dolar AS.

Sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar.

Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999.

BACA JUGA: 1.100 Investor Jajaki Investasi, Transaksi WJIS Telah Capai Rp6,5 Triliun

Sementara tergugat I menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap. Yakni, senilai 10 juta dolar AS yang jatuh tempo 9 Mei 2002 pada 27 Mei 1999, dan NCD senilai 18 juta dolar AS yang jatuh tempo 10 Mei 2002 pada 28 Mei 1999.

“Hary Tanoesoedibjo-lah yang menyerahkan NCD kepada PT CMNP. Karena itu, NCD tersebut adalah milik Hary Tanoesoedibjo,” dalam keterangan dari pihak CMNP yang diterima pada Sabtu (8/3/2025).

BACA JUGA: Program 3 Juta Rumah Subsidi Kena Pangkas, jadi 1,6 Triliun!

Namun, dalam perjalanannya, NCD dari Hary Tanoe tersebut tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001 lalu.

Hary Tanoe diduga sudah mengetahui penerbitan NCD miliknya senilai 28 juta dolar AS itu dilakukan secara tidak benar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan