Arti Mokel di Bulan Puasa itu Apa? Ini Penjelasannya

JABAR EKSPRES – Arti mokel di bulan puasa itu apa maksudnya? Simak penjelasannya di bawah ya.

Bulan suci Ramadhan selalu menghadirkan suasana yang penuh berkah dan kebersamaan bagi umat Muslim di seluruh dunia.

Baca juga : Edit Video Makin Keren! Begini Cara Membuat Efek Velocity yang Viral di TikTok

Selama satu bulan penuh, mereka menjalankan ibadah puasa dengan menahan lapar, haus, serta mengendalikan diri dari segala bentuk hawa nafsu demi mendapatkan keberkahan dan pahala yang berlimpah.

Namun, di tengah perjalanan menunaikan ibadah puasa, muncul berbagai istilah unik yang sering digunakan oleh masyarakat untuk menggambarkan fenomena tertentu selama bulan Ramadhan.

Salah satu istilah yang cukup populer dan sering terdengar di beberapa daerah di Indonesia adalah “mokel”.

Kata ini mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, terutama bagi mereka yang belum akrab dengan istilah bahasa gaul khas Ramadhan.

Lantas, apa sebenarnya arti kata “mokel” dan bagaimana penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari?

Arti ‘Mokel’ di dalam Konteks Bulan Puasa

Secara umum, “mokel” adalah istilah yang digunakan untuk menyebut tindakan membatalkan puasa secara diam-diam atau dengan sengaja tidak menjalankan ibadah puasa tanpa alasan yang dibenarkan menurut syariat Islam.

Istilah ini banyak digunakan dalam percakapan sehari-hari, terutama di kalangan masyarakat yang akrab dengan bahasa gaul saat bulan Ramadhan.

Dalam praktiknya, orang yang “mokel” biasanya menghentikan puasanya sebelum waktu berbuka dengan berbagai alasan, baik karena godaan makanan yang menggugah selera, rasa lapar yang tak tertahankan, atau sekadar keinginan pribadi.

Tak jarang, tindakan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh orang lain, mengingat puasa adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Asal-Usul Istilah ‘Mokel’

Jika ditelusuri lebih dalam, kata “mokel” sebenarnya berasal dari bahasa Jawa yang berarti “membatalkan” atau “tidak melanjutkan”.

Seiring berjalannya waktu, makna ini berkembang dan banyak digunakan dalam konteks puasa Ramadhan untuk menggambarkan seseorang yang menghentikan puasanya sebelum waktunya.

Meskipun istilah “mokel” tidak tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penggunaannya sudah sangat meluas di masyarakat, khususnya di kalangan anak muda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan