Rutan Kebonwaru Respons Cepat Soal Dugaan Penyimpangan Petugas, 55 Warga Binaan Ditindak Tegas

Dok. Rutan Kelas I Bandung atau Kebonwaru. Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
Dok. Rutan Kelas I Bandung atau Kebonwaru. Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Kebonwaru, merespon soal adanya dugaan tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum petugas.

Dugaan ini viral di media sosial (medsos), setelah adanya potongan video yang menceritakan bahwa terdapat oknum petugas atau sipir di Rutan Kelas I Bandung yang kerap kali melakukan tindakan penyimpangan dengan cara menyelundupkan sebuah handphone kepada warga binaan.

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Bandung Pance Daniel dalam pernyataan resminya, menyebut bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum petugas atau sipir tersebut.

Baca Juga:Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Keluarga, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ikut Ditangkap!BREAKING NEWS: Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Gegara Pesta Narkoba!

Daniel mengaku, pihaknya juga telah mengevaluasi baik kepada seluruh petugas maupun sistem keamanan yang dijalankan di Rutan Kelas I Bandung.

“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi adanya dugaan penyimpangan di Rutan Bandung. Tentunya ini sebagai salah satu bahan evaluasi kami. Dan terkait perihal tersebut, telah kami tindaklanjuti dengan memastikan semua layanan dan kegiatan sesuai dengan SOP (yang dijalankan),” ujarnya, Jum’at (7/3).

Selain menjadi bahan evaluasi, dalam merespon dugaan penyimpangan tersebut, Daniel telah menginstruksikan khususnya kepada bidang pengaman rutan untuk terus meningkatkan sistem pengawasan seperti salah satunya penggeledahan kamar hunian dan penegakan disiplin terhadap warga binaan yang melanggar.

“Dan kami sampaikan bahwa untuk penggeledahan kamar hunian selama ini telah kami lakukan minimal tiga kali dalam satu minggu. Dan terhadap warga binaan yang terbukti bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang TPP, warga binaan tersebut akan kami kenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan kami rekomendasikan dipindah ke lapas (lembaga pemasyarakatan), ungkapnya.

Lebih jauh selam periode bulan Januari hingga saat ini Maret 2025, Daniel menuturkan bahwa pihaknya telah menindak sebanyak 55 warga binaan yang terbukti bersalah terkait kepemilikan dan penyalahgunaan handphone.

“Karena secara tegas kami sampaikan Warga binaan dilarang untuk memiliki handphone dan jika terbukti akan ditindak secara tegas sebagaimana aturan yang berlaku. Dan untuk membantu komunikasi warga binaan dengan keluarga, kami telah menyediakan wartelsuspas,” katanya.

0 Komentar