Berikut adalah langkah-langkah cara daftar dan menukarkan uang baru:
1. Kunjungi situs https://pintar.bi.go.id/ menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
2.Klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” untuk memulai proses pemesanan.
3.Pilih provinsi dan lokasi penukaran yang terdekat dari Anda. Klik “Lihat Lokasi” untuk melihat daftar lokasi penukaran yang tersedia.
Baca Juga:Cara Dapat Uang dari FB Pro bagi Pemula, Ini Tips dan Syarat Monetisasi FacebookCara Tukar Uang Baru di Bank BCA untuk THR Lebaran 2025, Ini Syaratnya
4.Pilih tanggal dan waktu penukaran sesuai dengan ketersediaan di lokasi yang dipilih. Pastikan memilih waktu yang tepat agar Anda bisa menukarkan uang sesuai dengan jadwal yang diinginkan.
5.Masukkan nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email untuk melengkapi data diri Anda.
6.Isi jumlah uang yang ingin Anda tukarkan sesuai dengan batas maksimal penukaran yang berlaku, yaitu Rp4,3 juta per orang.
7.Setelah mengisi data dan jumlah penukaran, centang kotak pernyataan dan klik “Pesan” untuk mengonfirmasi pemesanan.
8.Unduh atau cetak bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan yang perlu dibawa saat penukaran.
9.Bawa bukti pemesanan bersama dengan KTP asli ke lokasi kas keliling sesuai jadwal yang telah dipilih.
-Hadir Tepat Waktu: Pastikan Anda hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah dipilih saat pendaftaran.
Baca Juga:Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI untuk THR Lebaran, Ini SyaratnyaJadwal Penukaran Uang Baru BI Periode 2 Dibuka Kapan? Cek Tanggal dan Cara Daftarnya di Sini
-Kelompokkan Uang: Uang yang akan ditukarkan harus dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun dalam posisi yang seragam. Ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan penukaran.
-Batas Maksimal Penukaran: Batas maksimal penukaran uang baru adalah Rp4,3 juta per orang. Hal ini sedikit meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp4 juta.
-Pendaftaran Online: Pastikan Anda melakukan registrasi lebih awal agar bisa mendapatkan slot penukaran yang diinginkan.
Untuk layanan BI “Pintar”, batas maksimal penukaran uang per orang yakni Rp4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Rp50.000 sebanyak 30 lembar
