Dugaan Markup di Proyek Puskesmas DTP Cimanggung Sumedang, Pemilik Lahan: Pemda Minta Saya Jual Tanah Tersebut

Ilustrasi: Puskesmas Cimanggung yang berlokasi di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Puskesmas Cimanggung yang berlokasi di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Heri mengungkapkan bahwa setelah bernegosiasi, akhirnya dia sepakat menurunkan harga tanah menjadi Rp2 juta per meter persegi.

“Setelah disepakati, Pemda Sumedang meminta waktu untuk pembayaran dan akhirnya disepakati untuk mencicil selama dua tahun anggaran dengan dua kali cicilan,” ujarnya.

Heri menjelaskan bahwa hingga saat ini dia belum mengetahui harga tanah tersebut berdasarkan hasil Appraisal.

Baca Juga:Melihat Qur’an Tulis Tangan di Bandung, Wisata Religi di Masjid MungsolkanasKapolres Banjar Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah Bulan Ramadan

“Setelah disepakati, kemudian Pemda Sumedang meminta tempo untuk pembayaran dan disepakati dicicil, selama dua tahun anggaran dengan dua kali cicilan,” ungkapnya.

Heri juga mengungkapkan bahwa informasi yang dia terima justru menunjukkan sebaliknya. Tanahnya dibeli oleh Pemkab Sumedang dengan pembayaran yang lebih rendah dari standar penilaian Appraisal.

“Saya sudah menanyakan harga tanah saya berdasarkan Appraisal yang sudah dilakukan sebelum saya benar-benar melepas tanah tersebut,” ujarnya.

Namun, kata Heri, pihak Pemkab Sumedang mengatakan bahwa hasil Appraisal tersebut merupakan informasi yang bersifat rahasia.

“Mereka beralasan karena saya sudah menetapkan harga Rp2 juta per meter dan Pemkab Sumedang telah menyetujui harga tersebut, sehingga saya tidak perlu mengetahui harga Appraisal tanah tersebut,” tambahnya.

Heri, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jabar, mengungkapkan bahwa tanah yang terletak di Desa Sindanggalih sudah dimilikinya sejak 2015.

“Alhamdulillah, tanah itu sudah saya miliki sejak 2015 dan sudah saya laporkan ke KPK dalam laporan LHKPN saya. Saya juga telah ikut berpartisipasi dalam membayar Tax Amnesty atas seluruh harta yang saya miliki kepada negara,” tuturnya.

Baca Juga:84 Ribu Pelajar dan Mahasiswa di Bandung Pecahkan Rekor MURI dengan Menulis Mushaf Al-Qur’anKursi Kosong di Ciamis: Politisi Takut Ambil Langkah, Bupati Herdiat Tetap Tenang

“Biasanya ada orang yang membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi ke pemerintah karena mengetahui ada proyek pembebasan tanah. Ini yang menurut saya melanggar dan perlu diselidiki. Jika ada hal-hal yang dianggap kurang transparan dalam pembelian tanah tersebut, tentu saya sangat setuju untuk dievaluasi dan diselidiki secara transparan,” pungkas Heri. (Bas)

 

0 Komentar