Sengkarut Persoalan Rotmut JPTP di KBB, Mulai dari Cacat Kewenangan hingga Saksi Tergugat Statusnya Dicecar Hakim

Sidang gugatan Rotmut JPTP Bandung Barat memasuki tahap pembuktian di PTUN Bandung. Rabu (5/3). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Sidang gugatan Rotmut JPTP Bandung Barat memasuki tahap pembuktian di PTUN Bandung. Rabu (5/3). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mencecar saksi yang dihadirkan tergugat, pada sidang lanjutan pembuktian rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat (KBB).

Saksi tergugat yang dihadirkan Pemkab Bandung Barat, yakni Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN, Halim, dicecar Ketua Hakim PTUN Bandung, Yudi Rinaldi Surachman perihal status dirinya dihadirkan dalam sidang pembuktian terkait gugatan dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG per tanggal 26 November 2024, di Gedung PTUN Bandung, Rabu (5/3/2025).

Halim hanya memperkenalkan diri sebagai Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, tanpa menyampaikan status dirinya sebagai saksi ahli atau saksi fakta.

Baca Juga:Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Bandung Barat Pastikan Bakal Gelar Pasar MurahMenjaga Aksara Ilahi: Perjalanan Percetakan Al-Qur’an Braille di Bandung

Mendengar pernyataan Halim, Majelis yang hadir terdiri dari Hakim Ketua Yudi Rinaldi Surachman, hakim anggota Muhammad Ferry Irawan, dan Jimmy Riyant Natareza tampak terlihat agak kesal, dan sedikit meninggikan nada suaranya ketika merespon balik keterangan Halim.

Ketua Hakim PTUN Bandung sekaligus pimpinan sidang, Yudi menegaskan akan mencatat seluruh pernyataan saksi ahli yang dihadirkan dari kedua belah pihak.

“Jangan sampai dihadirkan di sini tapi belum tau permasalahan apa. Ini kan biar nyambung. Nanti kami yang akan menilainya,” tegas Yudi.

Sementara itu, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Halim menyebut dirinya dihadirkan di sidang pembuktian sebagai saksi ahli dari pihak tergugat, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir.

“Saya saksi ahli dari BKN,” singkat Halim.

Dalam persidangan, Halim mengaku, bahwa persoalan rotasi dan mutasi pejabat tinggi pratama yang berujung pada gugatan merupakan kasus pertama di Indonesia, dan ini baru terjadi di Kabupaten Bandung Barat.

0 Komentar