“Ketua TAPD, Pak Sekda (Ema Sumarna), memimpin rapat. Saat itu, beliau sedang menyusun rancangan alokasi penambahan anggaran, salah satunya untuk Dishub,” ujarnya.
Namun, Anton mengatakan bahwa saat pembahasan anggaran tersebut, Kepala Dishub, Dadang Darmawan, tidak hadir. Anton pun diminta untuk menghubungi Dadang Darmawan agar segera menyusun surat usulan penambahan anggaran tersebut sebelum dipaparkan di rapat Banggar DPRD Kota Bandung.
“Karena keesokan harinya (14 September), kami akan menyampaikan rancangan ini ke Banggar. Jika tidak lengkap, itu akan menjadi masalah,” tutur Anton.
Baca Juga:Antisipasi Kebakaran di Bulan Ramadan, Diskar PB Imbau Masyarakat Lakukan Hal iniPerkuat Pasokan Gas Domestik, PGN Datangkan LNG dari Berau Kalimantan Timur
Sebelumnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, selain Ema Sumarna, empat anggota DPRD Kota Bandung yang terlibat—Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Rianto—telah didakwa dengan Pasal 12B tentang tindak pidana korupsi.
Menurut JPU, para anggota dewan diduga menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari proyek pengadaan tersebut sebagai bentuk komitmen atau fee karena telah menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp47 miliar untuk Dinas Perhubungan dalam program Bandung Smart City pada APBD Perubahan 2022.
“Intinya, hari ini kami sudah membacakan dakwaan. Untuk perkara ini, kami mendakwa Pasal alternatif 12B sebagai penerima, alternatif kedua Pasal 12A, dan ketiga Pasal 11, dengan ancaman pidana 4-20 tahun,” ungkap Tito Jaelani, JPU KPK, usai persidangan pada Selasa (11/2) lalu.
