Selama Ramadan, Pemda KBB Larang Tempat Karaoke dan Spa Buka!

Ilustrasi karaoke keluarga di Bandung Barat. Dok istimewa
Ilustrasi karaoke keluarga di Bandung Barat. Dok istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 665 Tahun 2025 tentang yang mengatur ketentuan penyelenggaraan usaha kepariwisataan pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1446 H/2025 M.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Ade Zakir atas nama Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, pada 28 Februari 2025 lalu.

Dalam SE tersebut melarang pengusaha perhotelan membuka layanan panti pijat, membuat event permainan ketangkasan hingga karaoke.

Baca Juga:Terungkap, Saksi Anton Sunarwibowo Ungkap Usulan Penambahan Anggaran Proyek Bandung Smart City dalam PersidanganAntisipasi Kebakaran di Bulan Ramadan, Diskar PB Imbau Masyarakat Lakukan Hal ini

“Bagi pemilik, pengelola, atau manajemen hotel yang memiliki jenis permainan ketangkasan, panti pijat dan karaoke, agar menutup usahanya satu hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari sesudah Hari Raya Idul Fitri,” kata Kabid Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, David Oot saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

Dikatakan David, surat edaran tersebut dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan yang ditujukan kepada seluruh pengusaha bidang kepariwisataan di wilayah KBB. Semua pengusaha agar menuruti SE itu.

“Intinya berupa imbauan kepada pengusaha kepariwisataan untuk mematuhi tujuh poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut,” ujar David.

Ia mengatakan Ketujuh poin itu di antaranya, tidak mengganggu kekhusyukan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, tidak melakukan pesta, pementasan dan atraksi-atraksi yang menjurus pada pornografi dan/atau pornoaksi serta tidak menyediakan minuman keras/minuman beralkohol.

Kemudian, memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta standar usaha pariwisata secara ketat, melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi karyawan dan pengunjung.

Selain melarang tempat hiburan buka, disebutkan David, Pemkab Bandung Barat juga meminta kepada pengelola usaha kepariwisataan agar menyediakan infomasi yang jelas mengenai jam operasional, aturan-aturan khusus, dan kegiatan kegiatan yang akan berlangsung selama periode Ramadan 1446 H/2025 M.

“Baik secara fisik pada papan informasi di lokasi wisata maupun secara digital. Khususnya untuk usaha jasa makanan dan minuman yang buka siang hari agar tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai,” ujarnya.

0 Komentar