Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Mengaku Terima Fee Proyek, Tapi Sudah Dikembalikan

Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan hadir sebagai saksi dalam persidangan korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor
Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan hadir sebagai saksi dalam persidangan korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor
0 Komentar

Fee Proyek tersebut, diduga diberikan kepada beberapa anggota dewan sebagai balas jasa atas penambahan anggaran untuk Dishub Kota Bandung.

Namun, penambahan anggaran diduga sebagai akal-akalan agar dalam pelaksanaannya pengadaan barang dan jasa CCTV dan PJU bisa dikondisikan pemenangnya.

Anggota dewan juga memiliki kewenangan untuk menyalurkan aspirasi melalui pokok pikiran (pokir) yang ditempatkan dibeberapa OPD.

Baca Juga:Ini Dia, Asal-usul Anggaran Proyek Smart City Kota Bandung yang Dikorupsi!Cara Dapat Gajian Saldo Dana Gratis Rp 5.000.000 dari Facebook Pro

Tujuannya tidak lain untuk kepentingan politis atau mengakomodir aspirasi konstituen yang ada di daerah pemilihannya.

Pada kesempatan tersebut, KPK telah menetapkan 3 orang anggota dewan sebagai terdakwa karena telah menerima suap aliran dana dari fee proyek yang dikerjakan oleh Dishub.

Adapun ketiga anggota dewan tersebut di antaranya, Ahmad Nugraha, Yudi Cahyadi, Ferry Cahyadi, dan Riantono. Diduga keempat anggota dewan tersebut menerima uang lebih dari Rp 1 miliar yang berasal dari fee proyek itu. (san/yan)

0 Komentar