BANDUNG – Puluhan warga Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung melakukan aksi penolakan terhadap alih fungsi gedung serbaguna ( GSG ) di Jalan Sky Air RT 06/RW 14 untuk kegiatan kebaktian.
Diketahui bahwa GSG tersebut telah dijadikan rumah peribadatan ( Gereja ), tampa ada pemberitahuan dan izin kepada warga setempat.
Melalui Forum Warga Arcamanik Berbhineka, pihaknya meminta Pemkot Bandung menolak permohonan keterangan rencana kota (KRK) untuk dijadikan tempat peribadatan Gereja/
Baca Juga:Nasi Kotak Umira Kitchen di Acara Syukuran Wali Kota Cimahi Bau dan Basi!Cerita Perjalanan Sritex dari Masa Kejayaan Sampai Mengalami Kebangkrutan!
Kuasa Hukum Forum Warga Arcamanik Berbhineka Prof Dr Anton Minardi SH, MA menegaskan, Pemkot Bandung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Disciptabinar) Kota Bandung, sebagai Instansi yang berwenang harus melakukan tindakan penghentian kegiatan Gereja pada bangunan GSG itu.
Menurutnya, perubahan fungsi GSG menjadi tempat peribadatan tidak sesuai fungsinya dan tidak sesuai IMB yang diterbitkan.
Selain itu, alih fungsi GSG dan kegiatan peribadatan juga tanpa persetujuan warga dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Sehingga, diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan peribadatan agama tertentu dan pengalihfungsian GSG sebagai tempat peribadatan tersebut, telah menyebabkan keresahan warga sekitar,” ujar Anton saat mendampingi aksi warga Arcamanik, Minggu 2 Maret 2025.
Aksi penolakan ini, sebagai bentuk kekesalan warga karena telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pengelola GSG. Namun keberatan warga tersebut tidak pernah diindahkan oleh pengelola GSG.
Atas penolakan warga ini, kata Anton, warga mendesak agar fungsi GSG dikembalikan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi warga Kompleks Arcamanik Endah, Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung.
Pasalnya, keterangan awal pihak Developer perumahan, yakni PT Bale Endah, menyatakan keberadaan GSG merupakan fasilitas umum bagi warga Arcamanik Endah.
