Keempat, tim kuasa hukum tidak menemukan dasar yang cukup untuk mengaitkan tuduhan pelanggaran kode etik yang didalilkan oleh Eep Hidayat terhadap Ummi Wahyuni. Tuduhan tersebut dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelanggaran kode etik.
Dengan berbagai alasan tersebut, Ummi Wahyuni melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan untuk memperoleh keadilan dan pembatalan atas keputusan yang dianggap cacat hukum.
