Akan tetapi, menurut laporan masyarakat sekitar yang diterima Dedi, selain pembabatan alias penebangan hutan, kawasan tersebut juga dibuat jalan beton untuk akses produksi di hutan lindung wilayah Desa Babakan.
“Kami coba cek dokumen izin jalan dalam kawasan hutan dan skema tata cara penanaman kopi, sudah terindikasi (dugaan adanya) pelanggaran lingkungan,” terangnya.
Dijelaskan Dedi, pohon kopi sebagai tanaman bawah perlu tegakan, namun tegakan yang ada justru diduga sudah banyak ditebang.
Baca Juga:Sekda Pastikan Jembatan Bailey di Jalan Citeureup- Sukamakmur Segera RampungMenimbang Dampak Larangan Study Tour ke Luar Provinsi
“Atas laporan warga, Tim Dinas Kehutanan telah mengecek sample satu kawasan, terdapat puluhan hektare yg digunduli,” jelasnya.
Dedi mengungkapkan, dari hasil sample yang dilakukan, menunjukan bahwa baru sebagian yang di cek dan sisanya menurut keterangan masyarakat jika di cek bisa rstusan hektare.
Oleh sebab itu, FK3I mendesak Pihak Perhutani dan pengusaha melakukan upaya rencana penataan, sebelum melaksanakan upaya penanaman tanaman bermanfaat ekonomi.
“Kami juga mendesak agar membuka data fakta kerjasama dengan pihak ketiga. Kemudian kami meminta Pihak Pemprov Jabar segera menyelesaikam pemetaan kawasam hutan yang digunduli,” ungkap Dedi.
“Jika tidak segera dilakukan, kami akan melakukan upaya Litigasi dan Non-Litigasi sesuai regulasi yang ada, serta akan melakukan aksi massa Ke Kantor Perhutani Jabat-Banten,” pungkasnya.
