JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang menghapus sanksi administratif terkait implementasi Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penghapusan sanksi tersebut meliputi keterlambatan dalam pembayaran atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akibat perubahan sistem.
Terkait keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, kebijakan hapus sanksi berlaku untuk empat jenis pajak.
Baca Juga:MA Vonis Mantan Dirut Pertamina 13 Tahun Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gas AlamJelang Puasa Harga Bahan Pokok di Pasar Soreang Alami Kenaikan, Pedagang Pastikan Stok Aman
Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain pengalihan tanah/bangunan, PPh 15, 21,22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025.
Kedua, PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024.
Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk masa pajak Januari 2025.
Kemudian, yang terakhir bea materai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025.
Sementara, untuk keterlambatan pelaporan SPT, penghapusan sanksi berlaku untuk lima jenis pajak.
Pertama, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Kedua, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.
Baca Juga:Meski Ada Larangan, Ratusan Sekolah di Jabar Nekat Study Tour Soal Pertamax Oplosan, Pemerintah Sebut BBM yang Beredar Sudah Melalui Pengawasan
Ketiga, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Keempat, penyampaian SPT masa PPN untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Kemudian, yang terakhir penyampaian SPT bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari dan Maret 2025.
Untuk penghapusan sanksi itu berlaku untuk pembayaran atau pelaporan yang dilakukan pada masa setelah jatuh tempo hingga tenggat waktu.
PPh dan bea materai, rincian tenggat waktunya yaitu tanggal terakhir pada bulan setelah masa pajak. Rinciannnya, 31 Januari 2025 untuk masa pajak Desember 2024, 28 Februari untuk masa pajak Januari 2025, 31 Maret 2025 untuk masa pajak Februari 2025, dan 30 April 2025 untuk masa pajak Maret 2025.