Oleh karena itu, Asep memaparkan, pihak sekolah SMA Negeri Jatinangor juga akan berkomunikasi dengan berbagai pihak, atas adanya makanan yang basi yang disajikan dalam program MBG kepada siswa. “Kami akan berkomunikasi dan kordinasi dengan stakeholder dalam program ini,” jelasnya.
Pantauan di lapangan, salah satu penyelenggara program MBG di wilayah Kabupaten Sumedang, berjarak sekitar 6 km dari SMA Negeri Jatinangor. Penyelenggara program MBG, berada di salah satu komplek perumahan Panorama, di kecamatan Jatinangor.
Salah satu lokasi penyelenggara MBG di Kabupaten Sumedang tersebut, letak geografisnya berada di sebuah komplek perumahan. Dengan berjejer empat rumah seperti layaknya rumah di komplek perumahan, dua rumah dijadikan satu sebagai tempat memasak pihak penyelenggara program MBG.
Terlihat dari bagian pagar depan pihak penyelenggara, ditulis secara jelas Badan Gizi Nasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Kabupaten Sumedang.
Bahkan rumah yang berada di depan kantor utama, menjadi tempat untuk memasukan makanan ke wadah makan berada sangat dekat dengan kandang unggas.
Ironisnya, tempat menyimpan dan menyusun wadah tersebut hanya berlantai tanah. Kelemahan dan kekurangan.
Seperti Luas areal dapur ± 115 m², tidak sesuai dengan luas standar BGN yaitu 400 m2, serta Luas Tanah ± 115 m2, tidak sesuai dengan luas standar BGN yaitu 800 s.d. 1.000 m2.
Selain itu, kondisi bangunan berupa perumahan tingkat dua, dimana dapur dan tempat tinggal menjadi satu. Serta Saluran Sanitasi tidak sesuai dengan standar BGN, dimana hanya dibuatkan lubang sedalam ± 1,5 m dan luas ± 1,5 m2, selain itu tempat cuci alat makan dan alat dapur tidak higienis dimana melakukan pencucian langsung di lantai.
Serta lingkungan tidak higienis berdekatan dengan tempat pembuangan sampah/limbah. Tempat pengolahan makan tidak higienis. Yang sudah barang tentu tempat penyajian itu jauh dari higienis.
Dikutip dari Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Percepatan Implementasi Program Pemenuhan Gizi Nasional, bahwa standar bangunan bagi penyelenggara program makanan bergizi gratis harus mempunyai luas tanah 24 m x 32 (TYPE A) m atau 15 m x 32 m (TYPE B). Lokasi tanah/bangunan dalam radius 5 km.