JABAR EKSPRES – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengeluarkan surat edaran super penting yang mengatur soal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Lewat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, surat edaran bernomor 900.1.1/664/Keuda ini diterbitkan pada 19 Februari 2025 dan diklasifikasikan sebagai “Sangat Segera”.
Baca juga : Cek Progres Usul Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Lewat MOLA BKN, Begini Caranya
Edaran ini ditujukan langsung kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Edaran ini hadir sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara tegas melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga kerja lain di luar status ASN.
Dengan adanya surat edaran ini, Kemendagri meminta pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan anggaran gaji PPPK paruh waktu sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini diambil agar sistem penggajian berjalan tertib, transparan, dan tentunya akuntabel.
Poin Penting dari Surat Edaran Kemendagri
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan pemerintah daerah terkait kebijakan anggaran gaji PPPK paruh waktu:
1. Jaminan Gaji untuk Pegawai Non-ASN yang Masih Bekerja
Pegawai non-ASN yang saat ini masih aktif bekerja dan sedang mengikuti proses seleksi tetap berhak mendapatkan gaji seperti biasa.
Anggaran gaji mereka akan dialokasikan dalam pos Belanja Jasa di APBD.
2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Untuk PPPK paruh waktu yang sudah resmi diangkat, gaji mereka akan dianggarkan melalui kode rekening khusus, sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri.
Proses ini mengacu pada pemutakhiran klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur yang berlaku dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
3. Penyesuaian Kebijakan di Tingkat Pemerintah Daerah
Bagi pemerintah daerah yang masih mempekerjakan pegawai non-ASN di luar ketentuan yang berlaku, diminta untuk segera melakukan penyesuaian.
Hal ini penting agar kebijakan penggajian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Proses Seleksi Pegawai Non-ASN yang Belum Terdaftar
Untuk pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka wajib mengikuti proses seleksi terlebih dahulu.