Tegas, Legislator Bakal Pecat Dirut BUMD Jika Tak Setor Dividen!

Ilustrasi aktivitas masyarakat di Bandara Kertajati. BIJB Kertajati adalah salah satu BUMD milik Pemprov Jabar.
Ilustrasi aktivitas masyarakat di Bandara Kertajati. BIJB Kertajati adalah salah satu BUMD milik Pemprov Jabar.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Para legislator di DPRD Jabar nampaknya bakal membuat aturan yang tegas terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jabar, salah satunya pencopotan Direktur Utama (Dirut) jika kinerja BUMD buruk atau tidak bisa setor dividen.

Aturan itu masih berproses dan rencananya bakal diberlakukan dalam perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BUMD dan Raperda tentang Pembinaan BUMD.

Bukan tanpa alasan, aturan tegas tersebut diinisiasi oleh para legislator karena mereka cukup dibuat geram atas kinerja sejumlah BUMD. Banyak BUMD di Jabar yang kinerjanya buruk atau tidak memuaskan.

Baca Juga:Jelang Ramadan, Dishub Cimahi Gencarkan Razia Parkir Liar di Jalan Rawan MacetWacana Wajib Militer, Begini Respons Komisi V DPRD Jabar!

“Belum ada aturan itu selama ini, makanya kami dari Komisi III ataupun Bapemperda DPRD Jawa Barat ingin memasukan poin  itu dalam Raperda,” cetusnya.

Harapannya aturan yang tegas itu bisa memacu kinerja dari BUMD di Jabar, sehingga ke depan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

0 Komentar