Tegas, Legislator Bakal Pecat Dirut BUMD Jika Tak Setor Dividen!

JABAR EKSPRES – Para legislator di DPRD Jabar nampaknya bakal membuat aturan yang tegas terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jabar, salah satunya pencopotan Direktur Utama (Dirut) jika kinerja BUMD buruk atau tidak bisa setor dividen.

Aturan itu masih berproses dan rencananya bakal diberlakukan dalam perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BUMD dan Raperda tentang Pembinaan BUMD.

Bukan tanpa alasan, aturan tegas tersebut diinisiasi oleh para legislator karena mereka cukup dibuat geram atas kinerja sejumlah BUMD. Banyak BUMD di Jabar yang kinerjanya buruk atau tidak memuaskan.

“Melalui regulasi itu, bakal ada aturan yang mengatur Dewan Komisaris hingga Direktur Utama akan bertanggung jawab terhadap BUMD itu sendiri. Contohnya jika selama 2 tahun BUMD tidak mampu setor dividen, mereka harus mundur,” cetus Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Jawa Barat Sugianto Nangolah.

BACA JUGA:Komisi III Dorong BUMD Bisa Maksimal Setor Dividen untuk Tutup Merosotnya Pendapatan Daerah 2025

Politikus Partai Demokrat itu melanjutkan, pencopotan tersebut bukti bahwa yang bersangkutan dinilai tidak mampu mengelola atau mengurus BUMD, dan aturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak peduli siapa dan darimana asal Dewan Komisaris hingga Direktur berasal, selama tidak mampu memberikan dividen, maka akan dicopot dari jabatannya.

“Belum ada aturan itu selama ini, makanya kami dari Komisi III ataupun Bapemperda DPRD Jawa Barat ingin memasukan poin  itu dalam Raperda,” cetusnya.

Harapannya aturan yang tegas itu bisa memacu kinerja dari BUMD di Jabar, sehingga ke depan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar tercatat tidak menyetorkan dividen kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar pada tahun buku 2023 atau setoran 2024, termasuk usulan pada periode setoran 2025.

BACA JUGA:Punya Saldo Rugi, Ini BUMD Jabar Yang Tak Setor Dividen!

Hal itu terungkap pada rapat pertemuan antara Komisi III DPRD Jabar dengan sejumlah mitranya beberapa waktu lalu, dalam pertemuan itu dilaporkan tren kinerja sejumlah BUMD di antaranya, PT Agro Jabar nihil setoran dividen 2024 termasuk usulan 2025. Perseroan itu masih memiliki saldo rugi di neraca, sehingga secara aturan perundangan belum dapat memberikan dividen kepada pemegang saham.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan