JABAR EKSPRES – Untuk mencegah ancaman siber, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan nasional untuk senantiasa meningkatkan keamanan data nasabah sebagai langkah preventif atau pencegahan sesuai dengan kerangka regulasi OJK.
Adapun langkah keamanan itu, seperti kewajiban bank untuk menerapkan ketahanan siber dengan melakukan proses identifikasi, pelindung aset, deteksi insiden siber, dan penanggulangan dan pemulihan insiden siber.
Tujuan TTS SK ini untuk mengelola penanganan insiden siber, memberikan pelindungan terhadap data sensitive, menjaga kepercayaan publik dan meminimalkan dampak dari serangan siber terhadap stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga:Wamen ESDM Sebut BPI Danantara Percepat Pembiayaan Proyek PSNNasib Transportasi Publik Mengkhawatirkan, Sikap Menhub Dinilai Tidak Jelas
Menurut Dian, adopsi teknologi terkini harus didukung bersama-sama untuk memperkuat perlindungan sistem dan data yang kita Kelola.
Ia mengingatkan bahwa serangan hacker dengan ancaman pembobolan data nasabah digolongkan sebagai insiden siber di sektor jasa keuangan.
