JABAR EKSPRES – Inilah cara tukar uang baru 2025 di Bank Indonesia (BI) lengkap dengan syarat tukarnya.
Bulan puasa Ramadhan sudah mulai dekat, dan persiapan untuk menyambut Idul Fitri, termasuk menukar uang baru, bisa mulai dilakukan sekarang.
Salah satu cara yang bisa kamu manfaatkan adalah melalui layanan Kas Keliling Bank Indonesia yang memudahkan kamu menukar uang Rupiah baru dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Simak informasi lengkap mengenai cara dan syarat tukar uang baru di Bank Indonesia (BI) berikut ini agar kamu tidak kesulitan saat lebaran 2025!
Layanan Kas Keliling Bank Indonesia merupakan layanan penukaran uang Rupiah yang ditempatkan di berbagai lokasi strategis agar dapat dijangkau masyarakat.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi kamu untuk menukar uang dengan pecahan baru menjelang Idul Fitri.
Syarat Penukaran Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi saat menukar uang baru melalui Kas Keliling Bank Indonesia:
1.Pemesanan Sesuai Lokasi dan Waktu
Penukar hanya bisa melakukan transaksi penukaran uang sesuai dengan lokasi dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2.Uang yang Dibawa Harus Sesuai dengan Nominal dan Jenis Pecahan
Penukar harus membawa uang Rupiah dengan jumlah nominal yang pas sesuai dengan bukti pemesanan. Uang juga harus dipisahkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
3.Bukti Pemesanan
Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital yang dapat diperlihatkan kepada petugas Kas Keliling.
BACA JUGA: Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi Sebelum Ramadhan, Cek Nama Penerima di Aplikasi Cek Bansos
4.Uang Tidak Boleh Ditempelkan dengan Perekat
Uang yang akan ditukarkan tidak boleh direkatkan dengan lem, selotip, staples, atau lakban.
5.Keaslian Uang
Petugas akan menukar uang Rupiah selama ciri dan keasliannya dapat diidentifikasi.
6.Kondisi Sehat
Penukar harus dalam keadaan sehat saat melakukan penukaran uang Rupiah.
7.Pemakaian NIK untuk Pemesanan Ulang