Bersiap! Sri Mulyani Luncurkan Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Ini yang Perlu Kamu Tahu

Bersiap! Sri Mulyani Luncurkan Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Ini yang Perlu Kamu Tahu
Bersiap! Sri Mulyani Luncurkan Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Ini yang Perlu Kamu Tahu
0 Komentar

Misalnya, untuk mencocokkan data, memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai peraturan, atau mengumpulkan informasi yang relevan untuk pemeriksaan.

Dengan diberlakukannya PMK 15/2025 ini, wajib pajak diimbau untuk lebih teliti dalam menyusun dan melaporkan pajak.

Pastikan semua dokumen pajakmu lengkap dan sesuai dengan aturan ya, biar nggak kena masalah di kemudian hari!

Baca Juga:Cek Progres Usul Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Lewat MOLA BKN, Begini CaranyaRp4,3 Juta Jadi Batas Maksimal Penukaran Uang Baru Tahun ini

Jadi, jangan kaget kalau suatu hari ada panggilan pemeriksaan dari DJP.

Yang penting, patuhi aturan dan siapkan semua dokumen dengan rapi. Yuk, jadi wajib pajak yang taat hukum.

0 Komentar