Bersiap! Sri Mulyani Luncurkan Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Ini yang Perlu Kamu Tahu

Bersiap! Sri Mulyani Luncurkan Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Ini yang Perlu Kamu Tahu
Bersiap! Sri Mulyani Luncurkan Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Ini yang Perlu Kamu Tahu
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar penting nih buat kamu para wajib pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengeluarkan aturan baru terkait pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.

Aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemeriksaan pajak dan memastikan para wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan baik.

Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan proses pemeriksaan pajak berjalan lebih transparan dan tertib.

Baca Juga:Cek Progres Usul Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Lewat MOLA BKN, Begini CaranyaRp4,3 Juta Jadi Batas Maksimal Penukaran Uang Baru Tahun ini

Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan.

Tujuannya? Untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tiga Jenis Pemeriksaan Pajak yang Harus Kamu Tahu

PMK 15/2025 membagi pemeriksaan pajak menjadi tiga jenis utama:

1. Pemeriksaan Lengkap

Pemeriksaan ini bersifat menyeluruh dan mendalam.

DJP akan mengecek semua pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) maupun Surat Pemberitahuan Objek Pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.

2. Pemeriksaan Terfokus

Sesuai namanya, pemeriksaan ini fokus pada satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT.

Meskipun tidak menyeluruh seperti pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus dilakukan dengan tingkat ketelitian yang tinggi.

3. Pemeriksaan Spesifik

Pemeriksaan ini lebih sederhana dan hanya menyoroti satu atau beberapa pos spesifik dalam SPT atau data tertentu.

Baca Juga:Spesifikasi dan Harga Hp Itel Power 70PLN Kasih Saran ini Sebelum Diskon Listrik 50 Persen Berakhir

Cocok untuk situasi di mana ada indikasi ketidaksesuaian pada bagian tertentu.

Jenis Pajak yang Masuk Radar Pemeriksaan

Pemeriksaan pajak ini bisa mencakup berbagai jenis pajak yang dikelola oleh DJP.

Mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga pajak-pajak baru seperti Pajak Karbon.

Nggak cuma itu, pemeriksaan juga bisa dilakukan untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau bahkan satu objek Pajak Bumi dan Bangunan.

0 Komentar