JABAR EKSPRES – Kabar penting nih buat kamu para wajib pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengeluarkan aturan baru terkait pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.
Aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemeriksaan pajak dan memastikan para wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan baik.
Baca juga : Bayar Pajak Lebih Awal, Warga Cimahi Bisa Dapat Diskon PBB
Apa Sih dalam Aturan Baru Pemeriksaan Pajak 15/2025?
PMK ini menjadi penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, terutama setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan proses pemeriksaan pajak berjalan lebih transparan dan tertib.
Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan.
Tujuannya? Untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tiga Jenis Pemeriksaan Pajak yang Harus Kamu Tahu
PMK 15/2025 membagi pemeriksaan pajak menjadi tiga jenis utama:
1. Pemeriksaan Lengkap
Pemeriksaan ini bersifat menyeluruh dan mendalam.
DJP akan mengecek semua pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) maupun Surat Pemberitahuan Objek Pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.
2. Pemeriksaan Terfokus
Sesuai namanya, pemeriksaan ini fokus pada satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT.
Meskipun tidak menyeluruh seperti pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus dilakukan dengan tingkat ketelitian yang tinggi.
3. Pemeriksaan Spesifik
Pemeriksaan ini lebih sederhana dan hanya menyoroti satu atau beberapa pos spesifik dalam SPT atau data tertentu.
Cocok untuk situasi di mana ada indikasi ketidaksesuaian pada bagian tertentu.
Jenis Pajak yang Masuk Radar Pemeriksaan
Pemeriksaan pajak ini bisa mencakup berbagai jenis pajak yang dikelola oleh DJP.
Mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga pajak-pajak baru seperti Pajak Karbon.
Nggak cuma itu, pemeriksaan juga bisa dilakukan untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau bahkan satu objek Pajak Bumi dan Bangunan.