- Industri makanan, minuman, dan tembakau
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri kulit dan barang kulit
- Industri alas kaki
- Industri mainan anak
- Industri furnitur
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50 persen adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120 persen, Rendah sebesar 0,270 persen, Sedang sebesar 0,445 persen, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635 persen dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870 persen.
Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.
Baca Juga:5 Tips Agar Nyaman Liburan Naik Bus ke Luar KotaWakil Dekan Psikologi UIN Bandung Terpilih Jadi ketua HIMPSI Jabar Periode 2025-2029
Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch. Faisal, meminta pemberi kerja atau perusahaan agar memahami manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja.
Menurutnya, Program JKP ini penting bagi pekerja terutama yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Terlebih, program JKP memiliki tiga manfaat yang meliputi akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan manfaat uang tunai.
”Peserta JKP berhak mendapatkan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja oleh Dinas Tenaga Kerja, serta mendapatkan uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan paling banyak enam bulan,” terangnya.
Terkait dengan mekanisme pemberian uang tunai, Faisal menjelaskan, sebanyak 45 persen dari upah dibayarkan pada tiga bulan pertama. Kemudian, 25 persen dari upah pada bulan berikutnya.
Dia menegaskan program JKP dikhususkan bagi pekerja yang mengalami PHK, bukan karena resign atau habis masa kontraknya.
”Program JKP ini relatif baru dan masih banyak yang belum tahu,” ucap Faisal.
Baca Juga:Memahami Lebih Jauh Tentang Future TradingSelama 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Bayar Klaim Sebesar Rp675,6 Miliar
Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia. (*)
