Ade Sugianto Didiskualifikasi! MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tasikmalaya 2024, Ini Rincian Putusannya

JABAR EKSPRES – Kontestasi politik di Kabupaten Tasikmalaya mengalami dinamika besar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan terkait sengketa hasil Pilkada 2024. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 11.28 WIB, MK resmi mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonan Bupati Tasikmalaya. Keputusan ini sekaligus memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Ade Sugianto.

MK menegaskan bahwa PSU harus dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), serta Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024. Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya akan kembali menentukan pilihan mereka dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan ini diumumkan.

Gugatan terhadap hasil Pilkada Tasikmalaya 2024 diajukan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi (Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2). Setelah melalui berbagai proses hukum, MK akhirnya mengeluarkan 11 poin amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
  2. Mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024.
  3. Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang hasil Pilkada yang ditetapkan pada 6 Desember 2024.
  4. Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
  5. Membatalkan keputusan penetapan nomor urut pasangan calon sesuai Keputusan KPU Nomor 1575 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 23 September 2024.
  6. Memerintahkan partai politik pengusung Ade Sugianto untuk mengajukan calon pengganti, sementara H. Iip Miptahul Paos tetap sebagai calon wakil bupati.
  7. Memerintahkan PSU tanpa keikutsertaan Ade Sugianto, yang harus dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan MK.
  8. KPU RI wajib melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat serta KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam penyelenggaraan PSU.
  9. Bawaslu RI diminta melakukan supervisi dan koordinasi terkait pengawasan PSU.
  10. Polri, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya, bertugas mengamankan jalannya PSU agar berlangsung kondusif.
  11. Menolak permohonan pemohon untuk poin lainnya.

Keputusan ini diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dipimpin oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu:

  • Suhartoyo (Ketua RPH merangkap Anggota)
  • Saldi Isra
  • Daniel Yusmic P. Foekh
  • Guntur Hamzah
  • Arief Hidayat
  • Anwar Usman
  • Enny Nurbaningsih
  • Ridwan Mansyur
  • Arsul Sani

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan