Soroti Kebersihan Pasar, Menteri LH Tekankan Tanggung Jawab Pengelola Pasar dalam Penanganan Sampah

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dan Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, dan Wakil Wali Kota Cimahi, Adithia Yudhistira saat Meresmikan Bank Sampah Unit Pasar Atas/Firman Satria/Jabar Ekspres/
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dan Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, dan Wakil Wali Kota Cimahi, Adithia Yudhistira saat Meresmikan Bank Sampah Unit Pasar Atas/Firman Satria/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Wakil Menteri Perdagangan RI dalam rangka Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025 di Kota Cimahi, Sabtu (22/2/2025), menyoroti pengelolaan sampah di di pasar tradisional.

Dalam kesempatan ini, peresmian Bank Sampah Unit (BSU) juga dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang lebih baik.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, bersama Wakil Wali Kota Cimahi, Adithia Yudhistira, serta Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, turut mengunjungi Pasar Atas Baru Cimahi.

Baca Juga:Animo Penonton Persib vs Madura United Tinggi, Polisi Beri Pesan Khusus untuk BobotohDPRD Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Kepemimpinan Farhan-Erwin Menuju Bandung Maju

Kunjungan ini bertepatan dengan momentum pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Hanif mengapresiasi kebersihan di Pasar Atas Baru Cimahi yang dinilainya sudah memenuhi standar yang baik. Ia menekankan, kebersihan di pasar tradisional seperti ini masih jarang ditemukan di daerah lain.

“Tadi saya menyaksikan langsung kondisi di Pasar Atas, yang menurut saya sudah relatif memenuhi syarat. Kebersihannya patut diapresiasi, karena jarang sekali ada pasar dengan kondisi sebersih ini,” ujarnya kepada wartawan.

Hanif juga menyoroti fakta, 13 persen dari total sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berasal dari pasar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012, pengelolaan sampah di pasar merupakan tanggung jawab pengelola pasar itu sendiri.

“Kami berharap Pasar Atas Cimahi bisa menjadi contoh bagi pasar-pasar lain dalam hal pengelolaan sampah. Bersama Wakil Menteri Perdagangan dan Wakil Wali Kota Cimahi, kami ingin mendorong pasar-pasar lain di Kota Cimahi untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hanif menekankan bahwa sampah adalah simbol peradaban manusia, sehingga pengelolaannya tidak boleh diabaikan.

“Sudah cukup lama kita menelantarkan persoalan ini. Maka, di tahun-tahun mendatang, kami akan mendorong penyelesaian masalah sampah secara nasional dengan berbagai pendekatan yang ada,” tegasnya.

Baca Juga:Polisi Amankan 1 Pelaku Curanmor di Cicalengka Bandung, 1 Pelaku Lain DPOPerundungan di Mandalajati, 5 Remaja Ditetapkan ABH

Menurut Hanif, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan sampah.

0 Komentar