JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis mengintensifkan operasi penertiban travel gelap yang kerap melintas di jalur Ciamis, terutama kendaraan minibus tanpa izin resmi.
Razia ini menyasar moda transportasi ilegal salah satunya yang melayani rute antarprovinsi, seperti dari Jawa Tengah menuju Jakarta atau sebaliknya, guna mencegah terulangnya kecelakaan fatal seperti yang terjadi pada 2024 silam.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menegaskan operasi digelar setiap malam mulai pukul 22.00 WIB hingga dini hari.
“Kami menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan penumpang yang dicurigai sebagai travel gelap. Ini upaya pencegahan sebelum kecelakaan terjadi,” ujarnya pada Jumat (21/2).
Baca Juga:Kasus PMK Turun Drastis, Dispernakan KBB Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi untuk Peternak2 Benteng Kokoh Persib Absen Kontra Madura United, Bojan Hodak Dipaksa Putar Otak!
Langkah ini diambil menyusul insiden kecelakaan maut di ruas contraflow Tol Jakarta-Cikampek KM 58 pada 2024 lalu, yang menewaskan 12 penumpang GranMax. Sebanyak 9 korban berasal dari Kabupaten Ciamis.
“Operasi ini bagian dari antisipasi menyambut Ramadan dan arus mudik Lebaran, di mana travel gelap biasanya ramai beroperasi,” tambah Akmal.
Selain penegakan hukum, Kapolres menyoroti dampak travel ilegal terhadap transportasi resmi. “Ini merugikan operator resmi dan membahayakan penumpang yang belum paham risiko berkendara dengan moda tidak jelas. Butuh solusi komprehensif, bukan hanya razia, karena pengemudi juga mencari nafkah,” jelasnya.
“Kami berharap kolaborasi dengan pemangku kebijakan dan sosialisasi ke masyarakat dapat mengurangi maraknya praktik travel gelap, terutama jelang momen mudik yang rawan kecelakaan,” tambah dia.
Travel gelap yang menewaskan 12 orang korban kecelakaan (laka) maut di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) kilometer 58 menjadi perhatian serius.
Kecelakaan yang terjadi pada Senin (8/4/2024) tersebut melibatkan 3 kendaraan. Yakni minibus Daihatsu GranMax, bus Primajasa dan Daihatsu Terios. 12 tewas termasuk 9 warga Ciamis, Jawa Barat. Travel gelap yang sering jadi sorotan, ternyata marak di Ciamis Utara. Travel tersebut mayoritas jurusan Ciamis-Jabodetabek.
Sementara regulasi tentang kendaraan travel ada tertuang dalam Permenhub Nomor 117/2018, tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Plat yang digunakan pun semestinya kuning dengan tulisan hitam. Permenhub tersebut mengatur tentang ketentuan kendaraan mesin di atas 2000 cc, jumlah seat. Kemudian, minimal mikrobus termasuk HiAC dan ada Kir. (CEP)