Presiden Prabowo Terbitkan Inpres untuk Integrasi Data Sosial dan Ekonomi Nasional

JABAR EKSPRES – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan integrasi data guna mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Dilansir dari salinan dokumen di Jakarta, Rabu, Inpres yang berlaku mulai 5 Februari 2025 ini menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data sosial serta ekonomi secara berkala.

Beberapa kementerian yang terlibat dalam implementasi kebijakan ini antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga utama pengelola data.

Dalam instruksinya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya integrasi data sosial dan ekonomi nasional, yang meliputi penguatan mekanisme verifikasi dan validasi data, peningkatan aksesibilitas data antar-kementerian/lembaga, serta pengembangan infrastruktur teknologi yang aman dan andal.

BACA JUGA; Pelantikan Kepala Daerah, Prabowo: Saudara Adalah Pelayan Rakyat!

Data yang akan dikelola mencakup informasi berbasis nama dan alamat (by name by address), yang akan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan program pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat diberikan tugas untuk melakukan sinkronisasi dan pengendalian kebijakan guna meningkatkan akurasi serta efisiensi kebijakan sosial dan ekonomi.

Sementara itu, Menteri Sosial bertanggung jawab memastikan bahwa pemutakhiran data menjadi acuan utama dalam pemberian bantuan sosial.

Menteri Dalam Negeri juga diminta untuk memberikan akses data kependudukan kepada BPS agar pemutakhiran data dapat dilakukan dengan akurat.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan memperbarui data sosial dan ekonomi di tingkat desa untuk memastikan kebijakan pembangunan di wilayah terpencil dapat dilakukan dengan akurat.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) turut berperan menjaga keamanan data, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

Pendanaan untuk kebijakan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Presiden Prabowo Subianto juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat untuk menjalankan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab, guna memastikan efektivitas dan efisiensi kebijakan sosial dan ekonomi nasional.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan