Wacana Menteri LH akan Tutup Paksa TPA Overload, Ini Tanggapan DLH Bandung Barat

JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) merespons pernyataan Menteri Lingkungan Hidup terkait wacana menutup paksa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) overload atau melebihi kapasitas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat, Ibrahim Ajie khawatir, jika rencana itu direalisasikan, empat kabupaten/kota di Bandung Raya bakal menjadi lautan sampah.

Pasalnya, sampai saat ini wilayah tersebut termasuk Bandung Barat masih mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti, Kecamatan Cipatat.

BACA JUGA: Penambahan Ritase Pembuangan Sampah Harian Kota Bandung ke TPA Sarimukti Bukan Solusi

“Kebijakannya ada di Pemprov Jabar yah, tapi jika itu direalisasikan pasti sampah akan menumpuk,” ujar Ibrahim Ajie saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).

Ajie menilai, wacana kebijakan Menteri Lingkungan Hidup diambil sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk mengurangi praktik open dumping.

Meski demikian, ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa penutupan tanpa adanya solusi konkret dapat menimbulkan dampak lingkungan yang tidak diinginkan.

“Jika langsung ditutup tanpa solusi, masyarakat bisa membuang sampah ke sungai atau jalanan. Kami sudah menyampaikan ini dalam berbagai forum kepala dinas lingkungan hidup, baik di Jabara maupun secara nasional. Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk meninjau ulang kebijakan ini,” paparnya.

BACA JUGA: TPA Sarimukti Dibatasi, DLH Kota Cimahi Prioritaskan Wilayah Pemilahan Sampah

Menurutnya, tidak semua daerah memiliki kapasitas untuk membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dalam waktu singkat. Sebab, proses pembangunan TPST memerlukan kajian lingkungan yang bisa memakan waktu lebih dari satu tahun.

“Keberadaan TPA Legok Nangka yang direncanakan sebagai pengganti TPA Sarimukti pun belum jelas. Rencana operasionalnya terus tertunda hingga 2029, sementara kapasitas TPA Sarimukti sendiri hanya mampu bertahan hingga 2026,” ucapnya.

Sekedar diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan tetap melanjutkan penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping yang sudah tidak mampu menampung sampah sambil menjalankan sosialisasi kepada pemerintah daerah. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan