JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) merespons pernyataan Menteri Lingkungan Hidup terkait wacana menutup paksa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) overload atau melebihi kapasitas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat, Ibrahim Ajie khawatir, jika rencana itu direalisasikan, empat kabupaten/kota di Bandung Raya bakal menjadi lautan sampah.
Ajie menilai, wacana kebijakan Menteri Lingkungan Hidup diambil sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk mengurangi praktik open dumping.
Baca Juga:Petani Ciamis Berjuang Melawan Banjir BerulangPertunjukan Teater Payung Hitam Memang Tidak Diizinkan Pihak Kampus, ISBI Bandung Beberkan Sejumlah Alasannya
Meski demikian, ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa penutupan tanpa adanya solusi konkret dapat menimbulkan dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
“Keberadaan TPA Legok Nangka yang direncanakan sebagai pengganti TPA Sarimukti pun belum jelas. Rencana operasionalnya terus tertunda hingga 2029, sementara kapasitas TPA Sarimukti sendiri hanya mampu bertahan hingga 2026,” ucapnya.
Sekedar diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan tetap melanjutkan penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping yang sudah tidak mampu menampung sampah sambil menjalankan sosialisasi kepada pemerintah daerah. (Wit)
