JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga lanjut usia (lansia) dengan melanjutkan Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu lansia yang kurang mampu agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan lebih layak.
Baca juga : Pakai NIK KTP, Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025
Kini, pencairan dana KLJ tahap 1 tahun 2025 telah dimulai! Untuk kamu yang ingin tahu detail mengenai jumlah bantuan, jadwal pencairan, syarat penerima, hingga cara mencairkan dana, simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Berapa Besaran Bantuan Kartu Lansia Jakarta Tahap 1 Tahun 2025?
Bantuan KLJ diberikan dalam bentuk uang tunai yang langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik penerima. Berikut rincian jumlah yang diberikan:
Total bantuan tahap 1: Rp900.000 per penerima.
Periode pencairan: Januari – Maret 2025.
Besarannya per bulan: Rp300.000.
Metode pencairan: Ditransfer langsung ke rekening Bank DKI penerima.
Jadwal Lengkap Pencairan KLJ Tahun 2025
Bantuan KLJ diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025. Berikut jadwal pencairannya:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025 (Rp900.000)
- Tahap 2: April – Juni 2025 (Rp900.000)
- Tahap 3: Juli – September 2025 (Rp900.000)
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025 (Rp900.000)
Total bantuan yang diberikan dalam satu tahun mencapai Rp3.600.000 per penerima.
Jadi, pastikan kamu mengecek status penerimaan agar tidak ketinggalan pencairan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima KLJ?**
Agar bisa mendapatkan bantuan KLJ, lansia harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Berusia 60 tahun ke atas – Lansia yang telah mencapai usia 60 tahun atau lebih.
- Warga DKI Jakarta – Harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili di Jakarta.
- Termasuk keluarga tidak mampu – Terdaftar sebagai warga miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – Atau dalam data tambahan yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial.
- *idak menerima bantuan sosial lainnya – Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Memiliki rekening Bank DKI – Sebagai syarat pencairan dana.
Jika kamu atau orang terdekat memenuhi syarat di atas, segera cek status penerimaan KLJ 2025!