JABAR EKSPRES – Menyambut peringatan Hari Peringatan Sampah Nasional (HPSN) 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan kebijakan untuk mendukung upaya kebersihan Kota Cimahi.
Salah satu langkah yang diambil adalah menambah kuota pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sebanyak tiga ritase per hari.
Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengatasi penumpukan sampah di beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) serta menjaga kebersihan kawasan eks TPA Leuwigajah.
Kebijakan ini berlaku untuk sepuluh hari menjelang HPSN, yang akan dihadiri oleh Menteri terkait.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi saat ini tengah melaksanakan pembersihan besar-besaran di beberapa TPS. Kebijakan tambahan ritase ini diambil oleh Pemprov Jabar untuk membantu pengurangan sampah yang menumpuk, guna mempersiapkan Kota Cimahi untuk menyambut HPSN 2025.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana, mengungkapkan bahwa penambahan kuota tiga ritase ini bertujuan untuk membantu Cimahi mengatasi penumpukan sampah.
BACA JUGA: Bayar Pajak Lebih Awal, Warga Cimahi Bisa Dapat Diskon PBB
Dengan penambahan ini, total kuota pembuangan sampah dari Cimahi menjadi 20 rit per hari, sebelumnya hanya 17 rit.
“Penambahan ritase ini hanya berlaku selama sepuluh hari hingga 18 Februari 2025. Setelah itu, kuota pembuangan akan kembali ke 17 rit per hari,” kata Arief, Selasa (18/2/25).
Arief juga menyatakan bahwa penambahan kuota ini merupakan persiapan untuk puncak peringatan HPSN yang akan dilaksanakan di eks TPA Leuwigajah, Kota Cimahi, yang direncanakan dihadiri oleh Menteri. Dengan demikian, Cimahi diberikan tambahan ritase untuk memastikan kebersihan kawasan tersebut menjelang acara besar ini.
Sejak Oktober 2024, kota dan kabupaten di Bandung Raya telah sepakat untuk membatasi kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, mengingat kapasitas yang sudah melebihi batas. Kota Bandung mendapatkan jatah 140 rit per hari, sementara Cimahi dan Bandung Barat masing-masing 17 rit per hari, serta Kabupaten Bandung 40 rit per hari.
“Pembatasan ini perlu dilakukan karena TPA Sarimukti sudah overload. Tanpa pembatasan, bisa berisiko terjadi longsor atau kebakaran seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” jelas Arief.