Gunakan AI untuk Tipu Korban, Polres Cimahi Tangkap Pelaku Love Scam Bermodus Polisi Gadungan di Lampung

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku kasus kekerasan seksual dengan modus love scam melalui aplikasi kencan online.

Pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian, menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mengedit video korban sebagai alat pemerasan.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, korban berinisial REP, warga Kabupaten Bandung Barat, mengenal pelaku melalui aplikasi Tinder.

Setelah berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp, pelaku melakukan panggilan video sambil merekam wajah korban, lalu mengeditnya menggunakan teknologi AI untuk membuat video tidak senonoh.

BACA JUGA:Fenomena Love Scammer, Modus Baru dalam Kasus Kekerasan Seksual di Kalangan Remaja

“Setelah itu, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak memberikan uang. Pelaku meminta Rp50 juta, namun setelah tawar-menawar, korban akhirnya menyerahkan Rp30 juta karena merasa ketakutan,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (17/2/2025).

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada 12 Februari 2025 dengan membawa bukti-bukti pemerasan. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku utama berinisial IM pada 15 Februari 2025 di Lampung Utara.

Dari hasil pengembangan, dua pelaku lain berinisial Z dan M yang merupakan narapidana di Lapas Lampung juga terlibat dalam kasus ini.

Menurut Tri, para pelaku adalah residivis dengan latar belakang kasus berbeda. Motif utama mereka adalah pemerasan terhadap korban dengan modus love scam dan manipulasi digital.

BACA JUGA:Makin Marak Love Scam Menyasar Emak-Emak, Ini Cara Menghindarinya

“Kami mengimbau masyarakat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang mengalami modus serupa untuk segera melapor ke Polres Cimahi. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain,” tegas Tri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf f UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 378 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

IM mengaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dua tahun atas kasus penggelapan. Di dalam lapas, ia berkenalan dengan dua pelaku lainnya, Z dan M.

Setelah bebas, IM mengaku menerima tawaran untuk membuka rekening dengan imbalan Rp2 juta per rekening.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan