Adapun Fungsi KNKT adalah sebagai berikut.
1. Permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain.
2. Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi.
3. Penyusunan laporan dan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
4. Pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi.
5. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi.
6. Pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir lnvestigasi Kecelakaan Transportasi.
7. Penyelenggaraan sistem informasi lnvestigasi Kecelakaan.
Sedangkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, ucap Djoko, KNKT memiliki tanggungjawab sebanyak empat poin sesuai aturan dan kebijakan yang berlaku.
“Pertama, bersifat mandiri atau independen, objektif, dan profesional. Kedua, bertanggung jawab atas objektivitas dan kebenaran hasil lnvestigasi Kecelakaan Transportasi,” ucapnya.
Baca Juga:Dilanda Darurat Sampah, Pemkab Bandung Barat Gelontorkan Rp2,5 Miliar untuk TPS SementaraNekat Begal Seorang Perempuan, Dua Pria Diamankan Jajaran Polrestabes Bandung!
“Ketiga, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya terakhir, yakni menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi,” pungkas Djoko. (Bas)
