Karena diduga tak kunjung melunasi piutang sesuai dengan kesepakatan tertulis, sehingga Dayun mengambil langkah hukum dengan aturan yang berlaku.
Setelah diberikannya surat somasi sebanyak tiga kali serta pemberitahuan pengosongan, namun Surya mengaku bahwa pihak keluarga Marko tak memberikan respons sehingga langkah eksekusi pengambilan hak pun dilakukan.
“Jadi yang berpandangan bahwa ini (persoalan) sengketa lahan, ini bukan sengketa. Jelas sertifikat hak milik nomor 00536 adalah suatu bukti, bahwa tanah dan bangunan ini milik klien saya atas nama bapak Dayun Wahyu,” ungkapnya.
Baca Juga:Jelang Akhir Masa Jabatan, Hery Antasari Sampaikan Kesan Pesan di Apel TerakhirDiduga akan Bentrok, Polsek Cileungsi Bubarkan Suporter Jakmania dan Viking
“Kita akan menunggu tanggapan dari pihak keluarga pak Marko, untuk melayangkan atau gugatan upaya hukumnya yang penting bagi saya, proses eksekusi ini telah selesai,” tutup Surya.
Sementara itu, Marko menuturkan, saat ini keputusan terhadap pengosongan rumah telah diterima oleh kedua belah pihak.
“Kami dari pihak keluarga sudah legowo dan menerima keputusan hasil hari ini. Jadi rumah telah dikosongkan, kunci juga sudah rumah diserahkan ke pihak pak Dayun,” pungkasnya. (Bas)
