Akan di balik klaim EBT, pertambangan panas bumi diduga justru memiliki dampak negatif seperti ancaman bencana, pencemaran lingkungan dan penggusuran hak ruang hidup juga lingkungan.
Memgenai potensi yang dapat mengancam tersebut, dampak sosial hingga kerusakan lingkungan menjadi sorotan FK3I, dalam menolak pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang.
“Sikap kami menolak segala bentuk pembangunan non-kehutanan di kawasana hutan. Kami telah melakukan konsolidasi dan memetakan pandangan masyarakat yang sepakat menolak pembanguman panas bumi di Gunung Tampomas,” jelas Dedi.
Dedi yang juga sebagai Ketua Dewan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar itu, menilai bahwa proyek nasional di kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang berpotensi menimbulkan dampak turunan.
“Berdampak turunan terhadap kerusakan hutan akibat aksebilitas dan pemahamam masyarakat, serta terindikasi bertambah banyaknya tambang pasir ilegal di sekitar Cimalaka (Sumedang),” pungkasnya. (Bas)