JABAR EKSPRES – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan, TPA Pasar Induk Caringin Kota Bandung telah salah dalam menjalankan mandat yang diberikan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, mandat yang diberikan oleh KLH yakni mengelola sampah bukan menguburnya.
Akibatnya, kata dia, pengelola TPA Caringin berpotensi dikenakan sanksi pidana karena menimbulkan kerusakan lingkungan. Untuk itu, kini pihak KLH sedang melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Walhi Jabar Sebut Penutupan TPA di Pasar Caringin Tak Bisa Asal Tutup, Harus Ada Solusi Nyata
“Ternyata penanganannya nambah salah dari yang dimandatkannya yang disuruh mengelola sampah, disuruh menyelesaikannya, tapi itu sampah itu justru dikubur di Caringin itu,” jelas Hanif kepada awak media di SMAN 1 Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/2).
“Ini sedang dilakukan peningkatan status dari pengawasan ke penyelidikan dan sepertinya dengan waktu segera akan naik ke penyidikan,” sambungnya.
Hanif mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui terduga pelaku yang menumpuk sampah di TPA Caringin, Kota Bandung. KLH segera mengukur dampak kerusakan hingga pencemarannya.
BACA JUGA:Tumpukan Sampah Tak Kunjung Usai, TPA Pasar Induk Caringin Disegel KLH?
“Karena sudah jelas siapa yang numpuk, kemudian dampak dan seterusnya, kita hanya tinggal mengukur dampak kerusakannya, pencemarannya dan kerusakannya,” ungkap dia.
Lebih lanjut, ia mengucapkan, sekitar dua minggu dari hari ini akan menyampaikan hasil kerja dari para ahli KLH.
“Pengelola sampah akan jadi tersangka dari pembuangan sampah ini, karena memang kepada dia diwajibkan membuang sampah di kawasan itu,” tambah dia.
BACA JUGA:Pengelola Pasar Induk Caringin Urai Masalah Sampah Sejak Dulu
Hingga kini, pihaknya masih mendalami yang berpotensi menjadi tersangka. KLH juga bersinergisitas dengan Kejaksaan agar dapat mengungkap hal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, tindaklanjut dari laporan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait penumpukan sampah di kawasan berpengelola yakni TPA Caringin, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel tempat pembuangan sampah tersebut, Senin (10/2).
Diketahui, penyegelan yang dilakukan tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH tersebut berkenaan dengan TPA Caringin yang tidak memiliki dokumen yang memenuhi syarat secara administratif.