Soal TPA Caringin, KLH Sebut Pengelola Tak Amanah Berpotensi jadi Tersangka!

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Pj Bupati Bogor Bachril Bakri saat memberikan keterangan kepada awak media seusai menanam pohon di SMAN 1 Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/2). Foto: Regi / Jabar Ekspres
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Pj Bupati Bogor Bachril Bakri saat memberikan keterangan kepada awak media seusai menanam pohon di SMAN 1 Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/2). Foto: Regi / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan, TPA Pasar Induk Caringin Kota Bandung telah salah dalam menjalankan mandat yang diberikan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, mandat yang diberikan oleh KLH yakni mengelola sampah bukan menguburnya.

“Ini sedang dilakukan peningkatan status dari pengawasan ke penyelidikan dan sepertinya dengan waktu segera akan naik ke penyidikan,” sambungnya.

Baca Juga:Hadir dalam Sesi Latihan, Ribuan Bobotoh Beri ‘Suntikan’ Jelang Laga Persib Vs Persija!Meski Sejumlah Komoditas Alami Kenaikan, Disdagkoperin Pastikan Stok LPG Aman Jelang Ramadhan

Lebih lanjut, ia mengucapkan, sekitar dua minggu dari hari ini akan menyampaikan hasil kerja dari para ahli KLH.

Diberitakan sebelumnya, tindaklanjut dari laporan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait penumpukan sampah di kawasan berpengelola yakni TPA Caringin, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel tempat  pembuangan sampah tersebut, Senin (10/2).

Diketahui, penyegelan yang dilakukan tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH tersebut berkenaan dengan TPA Caringin yang tidak memiliki dokumen yang memenuhi syarat secara administratif.

0 Komentar