“Pengusulan warga yang tanah sisa ada 131 orang, tapi itu belum real menurut PLN. Karena yang penting ada keluhan, langsung diusulkan dari desa ke PLN. Terkait kapan waktu pembayaran, itu kewenangan PLN, kami hanya mengusulkan,” jelas Judin.
Berdasarkan dokumen berjudul Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) Upper CisokanPumped Storage (UCPS) Hydropower Project 1040 MW yang dipublikasikan PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah tahun 2021, total luas lahan yang dibutuhkan untuk proyek UCPS kurang lebih 731,76 ha, terdiri dari 310,06 ha tanah milik pribadi, 12,16 ha tanah kas desa, 0,54 ha tanah wakaf, dan 409 ha lahan kehutanan.
Selain tanah milik warga, Judin mengatakan ada 10 hektar tanah kas desa (TKD) Sukaresmi yang belum diberi uang ganti rugi akibat tergerus proyek PLTA Upper Cisokan. Untuk pembayaran TKD, masih menunggu pelantikan Gubernur Jabar terpilih.
BACA JUGA: Satu Setengah Dekade Kuasai Bandung Barat, Kini Tahta PDIP Runtuh
“Betul TKD juga belum dibayar. Rencananya tahun ini karena tunggu pelantikan Gubernur terpilih, sebab ada tim khusus yang dilantik oleh gubernur sebelum pembayaran TKD. Luas lahan di Sukaresmi sekitar 10 hektar,” tandasnya. (Wit)