Terkait Penerapan Tilang Poin, Polrestabes Bandung: Masih Nunggu Jukrah

Dok. Polisi saat gelar razia lali lintas. Dok Jabar Ekspres.
Dok. Polisi saat gelar razia lali lintas. Dok Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung, sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Polda Jawa Barat (Jabar) soal mekanisme penerapan tilang poin.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, penerapan tilang poin tersebut akan dirumuskan terlebih dahulu oleh Ditlantas Polda Jabar.

“Sepertinya belum, karena kita pasti akan ada TR (Telegram) dari Polda. Jadi kita masih nunggu jukrah (petunjuk dan arah) dari poldanya seperti apa baru kita bisa aplikasikan di lapang,” ungkapnya.

Baca Juga:Operasi Keselamatan Lodaya 2025 Mulai Hari Ini, Tidak Ada Tilang Manual?Akibat Miras Oplosan, 4 Pria Warga Bogor Tengah Tewas, 1 Kritis

Dengan adanya hal ini, Wahyu menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu kriteria penilangan poin yang akan diterapkan. Dan menurutnya, kriteria tersebut akan ditentukan oleh Ditlantas Polda Jabar.

Tilang dengan menggunakan metode tersebut, nantinya para pengendara bermotor baik roda empat maupun dua akan diberikan poin pada surat izin mengemudi atau SIM yang dapat berkurang hingga berujung sanksi dan pencabutan jika melakukan pelanggaran berlalu lintas.

0 Komentar