JABAR EKSPRES – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung, sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Polda Jawa Barat (Jabar) soal mekanisme penerapan tilang poin.
Menurut Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, penerapan tilang poin tersebut akan dirumuskan terlebih dahulu oleh Ditlantas Polda Jabar.
“Itu nanti akan dirumuskan dulu di Ditlantas (Polda Jabar) karena kan kita polres, nanti akan ada tim dari Polda yang mengacu kepada mabes terkait tilang poin,” ujarnya, Senin (10/2).
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Lodaya 2025 Mulai Hari Ini, Tidak Ada Tilang Manual?
Maka dengan adanya hal itu, penerapan tilang poin tersebut, menurut Wahyu hingga saat ini masih belum bisa diterapkan di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
“Sepertinya belum, karena kita pasti akan ada TR (Telegram) dari Polda. Jadi kita masih nunggu jukrah (petunjuk dan arah) dari poldanya seperti apa baru kita bisa aplikasikan di lapang,” ungkapnya.
Dengan adanya hal ini, Wahyu menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu kriteria penilangan poin yang akan diterapkan. Dan menurutnya, kriteria tersebut akan ditentukan oleh Ditlantas Polda Jabar.
“Jadi nanti ada kriterianya penilangan-penilangan poin tersebut. Tapi sekarang kita masih menunggu keputusan dari Polda,” pungkasnya.
Sebelumnya, mekanisme tilang berbentuk poin, saat ini telah resmi diterapkan oleh Korlantas Polri kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor.
Tilang dengan menggunakan metode tersebut, nantinya para pengendara bermotor baik roda empat maupun dua akan diberikan poin pada surat izin mengemudi atau SIM yang dapat berkurang hingga berujung sanksi dan pencabutan jika melakukan pelanggaran berlalu lintas.
Tilang poin ini juga, diketahui telah diatur dalam peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM sesuai pasal 38 dan pasal 39.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut bahwa mekanisme tilang poin tersebut hingga kini belum diterapkan di wilayah Jawa Barat.