PTPN Batulawang Klaim Bangunan Ilegal Didirikan di Lahan Pemerintah

Wakil Ketua DPRD Banjar, Sutarno, menjelaskan bahwa undangan kepada PTPN bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh SPP.

“Kami tidak bisa menentukan kesalahan, tetapi mendirikan bangunan di lahan pemerintah tanpa izin jelas merupakan pelanggaran aturan,” kata Sutarno.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Banjar, Rossi Hernawati, menegaskan bahwa 80% penggarap lahan PTPN harus berasal dari Desa Sinartanjung, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. “Harus 80% masyarakat Sinartanjung,” tegasnya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa SPP pada 5 Februari 2025 berlangsung dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan. Massa melakukan long march menuju Gedung DPRD Banjar dan menyampaikan orasi yang menuntut perlindungan hukum bagi petani serta penegakan hukum terhadap pelaku perusakan. Aparat kepolisian dari Polres Banjar dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan aksi tersebut. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan