Ditargetkan Selesai Sebelum Hari Raya Idul Fitri, Bandung Barat Gencar Vaksinasi Sapi Perah

JABAR EKSPRES – Sebanyak 26.229 hewan ternak di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditargetkan mendapatkan suntikan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pemberian vaksin pencegah penyakit mulut dan kuku itu dilakukan agar hewan ternak terutama sapi, kebal terhadap wabah penyakit yang tengah merebak di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan data dari Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat, dari target 26.229 ekor sapi perah yang mendapatkan vaksin, sebanyak 14.050 ekor sudah disuntik vaksin, sementara 6.000 ekor lainnya saat ini tengah menjalani vaksin PMK.

“Vaksin massal sudah mulai dilaksanakan dari beberapa pekan lalu. Sisanya sedang dilakukan suntikan vaksin PMK,” ujar Plt Kepala Dispernakan Bandung Barat, Wiwin Aprianti saat dihubungi, Senin, 10 Februari 2025.

BACA JUGA: Pj Bupati Bandung Barat Sebut Peran Pers Kunci Pembangunan Pemerintah

Dikatakan Wiwin, penyelesaian vaksin puluhan ribu ekor sapi itu ditargetkan selesai dalam Februari 2025. Sementara sisanya, sekitar 6 ekor sapi tambahan diusulkan akan divaksinasi PMK pada Maret 2025 mendatang.

“Dari 26.229 itu beres Februari ini, tapi kita mengajukan tambahan 6 ekor sapi dan itu akan dilaksanakan pada Maret bulan depan. Targetnya selesai semua sebelum Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi massal sendiri dilakukan secara door to door mendatangi ke setiap peternak.

Dalam kegiatan vaksinasi massal ini, pihaknya melibatkan 39 paramedis, 3 dokter hewan dari koperasi susu, dan 4 dokter hewan dari Dispernakan Kabupaten Bandung Barat.

BACA JUGA: Resmi Jadi Bupati Bandung Barat, Jeje Siap Tancap Gas Program 100 Hari Kerja

“Kita datangi lokasi-lokasi yang memang hewan ternaknya terpapar PMK. Door to door ini salah satu langkah tepat dalam menekan kasus PMK, karena kalau disatukan di satu lokasi yang sama nggak mungkin,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan vaksin terhadap hewan ternak ini merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-03/PK.320/ M/01/2025 tanggal 03 Januari 2025 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).

Kemudian, Surat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor: 3168/PK.330/F/12/2024 tentang Neraca Komoditas Tahun 2025 dan Dukungan Program Peningkatan Produksi Susu dan Daging Nasional (P2SDN).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan