Jelang Sidang Perdana, KPK Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City ke Rutan Kebonwaru

Ist. Sekda Bandung, Ema Sumarna saat menghadiri sidang kasus proyek CCTV Bandung Smart City sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, (10/10). (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
Ist. Sekda Bandung, Ema Sumarna saat menghadiri sidang kasus proyek CCTV Bandung Smart City sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, (10/10). (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jelang sidang perdana pada tanggal 11 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai melakukan pelimpahan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV dalam progam Bandung Smart City ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung.

Para tersangka yang merupakan mantan Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) dan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tersebut,dikatakan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kini untuk berkas hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Sudah (lengkap atau P21),” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Jabar Ekspres, Jum’at (7/2).

Baca Juga:Peringati Hari Kanker Sedunia, RSUD Al Ihsan Bandung Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Kasur KemoterapiAktor Preman Pensiun ‘Kang Gobang’ Tutup Usia, Ngatiyana Kenang Perjalanan Bersama saat Pilkada

Disinggung soal pelimpahan tersangka, Tessa menyebut baru 4 tersangka yakni R, YC, FC, dan AN, yang saat ini telah berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung. Sementara ES, kini kata dia masih berada di Rutan KPK.

“Jadi selain Ema Sumarna (ES), Tersangka lainnya saat ini sudah dilimpah ke Rutan Kebon Waru (bandung),” imbuhnya.

Sebelumnya, ES bersaman empat tersangka lainnya diduga telah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Program Bandung Smart City.

Bahkan ES bersama empat tersangka lainnya, diduga telah menerima sejumlah uang atau hadiah dalam pengadaan CCTV yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023.

Sehingga dengan adanya hal ini, ES bersama empat tersangka lainnya akan segera diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung pada pekan depan.

Bahkan kelimanya juga, kini telah teregister secara resmi oleh PN Bandung dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg dan  20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

“Betul Minggu depan (sidang) Ema dan beberapa tersangka lainnya,” ucap Humas PN Bandung, Dal Yusra saat dikonfirmasi, Kamis (6/2) kemarin

0 Komentar