Berapa Harga Gas Elpiji 3 Kg Sekarang? Ini Daftar Terbaru di Pangkalan dan Pengecer

Berapa Harga Gas Elpiji 3 Kg Sekarang? Ini Daftar Terbaru di Pangkalan dan Pengecer
Berapa Harga Gas Elpiji 3 Kg Sekarang? Ini Daftar Terbaru di Pangkalan dan Pengecer
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga gas elpiji 3 kilogram (kg) terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Pasalnya, harga gas melon ini bisa berbeda-beda tergantung di mana kamu membelinya, apakah di pangkalan resmi atau di pengecer.

Ia menjelaskan bahwa pengecer kini akan berstatus sebagai sub-pangkalan yang resmi dalam sistem distribusi elpiji bersubsidi.

Baca Juga:Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bandung 6 Februari 2025Cara Dapat Uang hingga Rp156.395 dalam 1 Jam, Langsung Cair ke Akun DANA

Langkah ini diambil untuk memastikan pasokan gas elpiji 3 kg tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Mulai hari ini, seluruh pengecer di Indonesia bisa kembali menjual elpiji 3 kg dengan status sub-pangkalan,” ungkap Bahlil saat melakukan kunjungan ke salah satu pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Dilengkapi Aplikasi, Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Bisa Jualan Lebih Teratur

Agar distribusi elpiji tetap terpantau dan tidak ada penyimpangan, pemerintah akan membekali para pengecer dengan sistem aplikasi khusus.

Kabar baiknya, aplikasi ini bisa digunakan secara gratis tanpa biaya tambahan.

Selain itu, pemerintah juga akan mendaftarkan para pengecer sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi mereka sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengecer kecil.

“Pendaftaran pengecer sebagai sub-pangkalan ini tidak dikenakan biaya. Selain itu, mereka juga akan masuk dalam kategori UMKM,” jelas Bahlil.

Baca Juga:Lebih Hemat Pesan Kamar Langsung di ibis Bandung PasteurGirik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Saat ini, ada sekitar 370.000 supplier elpiji 3 kg yang terlibat dalam sistem distribusi baru ini.

Namun, mereka harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait harga jual.

Pemerintah menegaskan bahwa harga gas bersubsidi tidak boleh dijual semena-mena.

Jika ada pengecer yang menjual dengan harga terlalu tinggi, sanksi tegas akan diberikan.

“Kalau ada yang jual gas elpiji 3 kg dengan harga yang terlalu mahal, siap-siap kena sanksi. Harga ini tidak boleh ditentukan sesuka hati,” tegas Bahlil.

0 Komentar