JABAR EKSPRES – Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar mulai mendistribusikan 120.563 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada para wajib pajak di seluruh wilayah Kota Banjar.
Pendistribusian ini dilakukan melalui pemerintahan desa dan kelurahan, memastikan bahwa setiap wajib pajak menerima informasi mengenai kewajiban pajak mereka dengan tepat waktu.
Adapun rincian jumlah SPPT yang didistribusikan di masing-masing kecamatan adalah sebagai berikut, Kecamatan Banjar sebanyak 33.984 SPPT, Kecamatan Purwaharja 13.024 SPPT, Kecamatan Pataruman 38.519 SPPT, dan Kecamatan Langensari sebanyak 35.036 SPPT.
Baca Juga:Kunjungi SDN Pasirkaliki, Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto Tinjau Langsung Program MBGBerhasil Diidentifikasi, Ini Data 6 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun GT Ciawi 2
Saat ini, BPKPD Kota Banjar telah mempermudah proses pembayaran PBB. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai metode yang terjangkau, termasuk sistem Qris, serta pembayaran di outlet-outlet seperti minimarket.
“Kami berharap dengan kemudahan ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka,” tutup Jody. (CEP)
