PHPU Subang Jimat-Aku Ditolak MK, Reynaldy dan Agus Segera Dilantik

 

Selain money politics, Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Pihak Terkait berupa tahun kelahiran yang berbeda antara akta kelahiran dengan ijazah.

 

Oleh karena itu, Jimat-Aku dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Tahun 2024.

 

Jimat-Aku juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Agus Masykur Rosyadi, dan memerintahkan KPU Subang melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

 

Sementara itu, menanggapi gugatan pemohon terkait PHPU Kabupaten Subang Majelis Hakim MK memutuskan gugatan pemohon tidak dapat diterima, hal itu pun langsung disambut syukur oleh Bunda Aing yang tidak lain adalah Bunda Elita.

 

“Terima kasih atas doa-doa dan supportnya kepada segenap warga Subang dan khusus Tim pemenangan Religius Reynaldy Agus yang akan menantikan Subang dipimpin oleh Pemimpin muda yang energik dengan perubahan yang membangun,” kata Bunda Elita.

 

Ditempat terpisah Ketua DPRD Subang Viktor mengatakan DPRD Kabupaten gerak cepat akan menyiapkan sidang Paripurna untuk Penetapan Bupati dan Wabup Subang terpilih.

 

Tinggalkan Balasan