Kejati Jabar Sita 6 Objek Milik Yayasan Margasatwa di Kebun Binatang Bandung!

Ist. Kejati Jabar sita 6 objek milik Yayasan Margasatwa di Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo. Dok. Jabar Ekspres.
Ist. Kejati Jabar sita 6 objek milik Yayasan Margasatwa di Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo. Dok. Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), resmi melakukan penyitaan terhadap 6 objek milik Yayasan Margasatwa yang berada di kawasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Penyitaan terhadap 6 objek tersebut menurut Kasipidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto dilakukan sesuai dengan surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

“Jadi pada hari Kamis kemarin setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, tim segera bergerak ke lokasi, dan ada 6 titik (objek) milik Yayasan Margasatwa yang kita lakukan penyitaan,” ucapnya saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:Terkesan Buru-Buru, Pelaksanaan Program PKG di Kota Bandung Terkendala Tenaga MedisPembuangan Sampah Ke TPA Pasirbajing Dihentikan, Pemkot Bandung Sebut Bakal Maksimalkan TPST

“Kita sudah pastikan bahwa 6 aset (objek) ini bukan milik Pemkot Bandung. Sehingga pengadilan menyetujui atas susulan kami untuk melakukan sita. Jadi Kami sudah pastikan bahwa ini bukan milik Pemkot tapi dibangun di atas tanah Pemkot,” ungkapnya.

Lebih jauh, Agus memastikan bahwa tindakan penyitaan ini tidak akan menggangu terhadap operasional Kebun Bintang Bandung. Bahkan pihaknya juga, masih tetap memberikan kesempatan kepada yayasan untuk tetap mengelola Kebun Binatang atau Bandung Zoo tersebut.

0 Komentar