JABAR EKSPRES – Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) menuai berbagai persepsi dari masyarakat, tidak sedikit yang menghubungkan hal itu dengan kemungkinan kenaikan harga.
Menanggapi hal itu, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg. Seperti disampaikan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari melalui keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis (31/1).
“Saat ini, tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg. Kami pastikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi mengikuti HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan setiap pemda,” ujarnya, dikutip Senin (3/2).
Adapun, lanjut dia, jika masyarakat mendapat gas subsidi itu dengan harga yang mahal, kemungkinan karena mereka membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer.
BACA JUGA:Pro Kontra Kebijakan Baru Penjualan LPG 3 Kg, Warganet: Enggak Bijak Sama Sekali!
“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET,” tegas Heppy menepis isu adanya kenaikan harga LPG 3 kg di lapangan.
Kemudian guna menghindari hal itu, Heppy mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali mana pangkalan resmi LPG 3 kg, melalui papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET.
Menurutnya, hal ini juga dapat meminimalisir kecurangan pengurangan isi gas melon, karena pembeli dapat melakukan penimbangan langsung guna memastikan kesesuaian berat isi LPG dan juga tabung yang dikirim dari agen resmi Pertamina.
“Jika masyarakat mengalami kendala mendapatkan LPG 3 kg ataupun mendapati pangkalan resmi Pertamina menjual di atas HET, dapat menghubungi call centre 135,” sebut Heppy.
BACA JUGA:Penjualan Gas Dibatasi, Warga Bandung Barat Kelimpungan Cari Stok LPG
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ujar Yuliot.
Untuk menjadi pangkalan resmi, para pengecer LPG harus memiliki NIB dan dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).